Wakil Sekretaris : Bpk. TRI HARYONO
Tugas Sekretaris adalah menyelenggarakan administrasi dan memberikan saran serta pertimbangan kepada Ketua RTuntuk kemajuan dan perkembangan RT.
Fungsi Sekretaris antara lain :
a. Penyelenggaraan surat menyurat, kear-sipan, pendataan dan
penyusunan laporan;
b. Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh
Ketua;
c. Pelaksanaan tugas dan
fungsi Ketua apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan.Tugas Wakil Sekretaris adalah membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Fungsi Wakil Sekretaris antara lain :
a. Pelaksanaan tugas-tugas tertentu yang diberikan oleh
Sekretaris;
b. Pelaksanaan tugas dan
fungsi Sekreta-ris apabila Sekretaris berhalangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar