Berdasarkan surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkot Surabaya nomor 4741/197/43667/2014 tanggal 20 Januari 2014 mengenai Pelayanan Akta Kelahiran sesuai ketentuan pasal 27 Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan dengan ini diberitahukan :
1. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi
Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran ;
2. Pelaporan kelahiran oleh penduduk dilaksanakan
di Instansi Pelaksana tempat penduduk berdomisili ;
3. Penulisan tempat lahir di dalam Akta Kelahiran
tetap menunjuk pada tempat terjadinya kelahiran.