Sabtu, 22 Februari 2014

Pelayanan Akta Kelahiran

             Berdasarkan surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkot Surabaya nomor 4741/197/43667/2014 tanggal 20 Januari 2014 mengenai Pelayanan Akta Kelahiran sesuai ketentuan pasal 27 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ini diberitahukan :
1. Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran ;
2. Pelaporan kelahiran oleh penduduk dilaksanakan di Instansi Pelaksana tempat penduduk berdomisili ;
3. Penulisan tempat lahir di dalam Akta Kelahiran tetap menunjuk pada tempat terjadinya kelahiran.

Jumat, 07 Februari 2014

Laporan Keuangan RT. 003 RW. 006 Bulan Januari 2014

Berikut kami sampaikan Laporan Keuangan RT.003 RW. 006 Perumahan Bumi Pratama Asri Bulan Januari 2014 silahkan klik disini